Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

"Peningkatan Keuntungan bagi UKM dengan penerapan Sistem Jaminan Halal"

0 komentar

Globalisasi sistem perdagangan saat ini telah menyebabkan terjadinya perubahan, baik dalam segi persaingan global, maupun dalam perubahan perilaku dan paradigma pada produsen maupun konsumen. Tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi yang menjamin keamanan dan asal-usul produk menjadi perhatian yang tinggi dari masyarakat internasional pada saat ini. Termasuk komunitas muslim yang semakin kritis dan meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan maupun mutu produk yang akan dikonsumsinya. Negara indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim oleh karena itu jaminan untuk mendapatkan produk yang aman, halal, dan thoyyib mutlak diperlukan.
Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah salah satu penggerak perekonomian di negara indonesia. Usaha kecil menengah juga  merupakan pelaku bisnis yang bergerak pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. UKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Semenrtara itu, UKM juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). UKM dapat mempunyai prospek yang cukup baik dan memilki potensi besar untuk dikembangkan.


Menurut panduan umum sistem jaminan halal LPPOPM – MUI, SHJ (Sistem Jaminan Halal) adalah suatu manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Prinsip – prinsip yang ditegakkan dalam operasional SJH adalah maqoshidu syariah, jujur, kepercayaan, sistematis, disosialisasikan, keterlibatan key person, komitmen manajemen, perlimpahan wewenang mampu telusur, absolut, dan spesifik.
Menurut Chairman Indonesia Halal Center Lutfiel Hakim ada delapan keuntungan yang bisa didapatkan jika produsen memberikan jaminan halal pada produknya:
  1. 1.       Meraih keberkahan
  2. 2.       Melindungi konsumen
  3. 3.       Memperoleh citra yang positif
  4. 4.       Produk otomatis memiliki sistem
  5. 5.       Lebih siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
  6. 6.       MEREBUT HATI PELANGGANkelas menengah indonesia
  7. 7.       Dilirik pasar muslim dunia
  8. 8.       Memberikan ketenangan batin

Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting, terutama untuk menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat yang berasal dari kaum muslim dalam mengonsumsi suatu produk makanan atau minuman. Dari pengamatan MUI, respon para pelaku UKM terhadap sertifikasi halal ini cukup bagus. Banyak dari pelaku UKM terutama produsen makanan dan minuman yang memiliki komitmen bahwa pencantuman label halal adalah salah satu strategi bisnis yang wajib dipertanggung jawabkan tidak hanya kepada konsumen tetapi juga terhadap sang pencipta. Namun, dalam faktanya adanya sertifikasi halal pada suatu produk belum menjamin produk tersebut aman dalam segi kandungan dan proses pembuataannya sehingga belum dapat sepenuhnya mencerminkan produk yang bermutu bagus dan aman pada persepsi konsumen, karena kebanyakan pelaku UKM memberikan label halal MUI palsu, agar penjualan produk mereka dapat bersaing dengan produk lain. 

Sertifikasi Thayyib merupakan penyempurna adanya sertifikasi dan labelisasi halal oleh LPPOM MUI, dalam hal ini LPPOM MUI bekerja sama dengan Depkes dan BP POM dalam pelaksanaan, Pengawasan  dan pemberian sertifikasi thayyib pada produk pangan olahan tersebut. Pemberian sertifikasi thayyib ini diberikan pada produk yang telah terbukti halal dan telah telah memenuhi sistem identifikasi dan pengendalian bahaya yang terkandung pada produk pangan tersebut, agar produk tersebut selain halal juga terbukti bermutu bagus. Dalam prosedurnya, produk-produk UKM yang telah terbukti halal tersebut kemudian di identifikasi dalam sistem jaminan mutu pangan dengan standar internasional HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang kemudian diterapkan di Indonesia dikenal dengan adanya sertifikasi Thayyib.


REFERENSI
LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA. 2008. PANDUAN UMUM SISTEM JAMINAN HALAL LPPOM – MUI
Arum, N. S 8 keuntungan produk berjamin halal   

0 komentar: