"Peningkatan Keuntungan bagi UKM dengan penerapan Sistem Jaminan Halal"
Globalisasi sistem perdagangan
saat ini telah menyebabkan terjadinya perubahan, baik dalam segi persaingan
global, maupun dalam perubahan perilaku dan paradigma pada produsen maupun
konsumen. Tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi yang menjamin keamanan
dan asal-usul produk menjadi perhatian yang tinggi dari masyarakat
internasional pada saat ini. Termasuk komunitas muslim yang semakin kritis dan
meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan maupun mutu produk yang akan
dikonsumsinya. Negara indonesia merupakan negara yang mayoritas
penduduknya adalah muslim oleh karena itu jaminan untuk mendapatkan produk yang
aman, halal, dan thoyyib mutlak diperlukan.
Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah
salah satu penggerak perekonomian di negara indonesia. Usaha kecil menengah juga
merupakan pelaku bisnis yang bergerak
pada berbagai bidang usaha, yang menyentuh kepentingan masyarakat. UKM
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja.
Semenrtara itu, UKM juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). UKM dapat mempunyai prospek yang cukup baik dan memilki potensi besar
untuk dikembangkan.
Menurut panduan umum sistem
jaminan halal LPPOPM – MUI, SHJ (Sistem Jaminan Halal) adalah suatu manajemen
yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat
halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan
LPPOM MUI. Prinsip – prinsip yang ditegakkan dalam operasional SJH adalah
maqoshidu syariah, jujur, kepercayaan, sistematis, disosialisasikan,
keterlibatan key person, komitmen manajemen, perlimpahan wewenang mampu
telusur, absolut, dan spesifik.
Menurut Chairman Indonesia Halal
Center Lutfiel Hakim ada delapan keuntungan yang bisa didapatkan jika produsen
memberikan jaminan halal pada produknya:
- 1. Meraih keberkahan
- 2. Melindungi konsumen
- 3. Memperoleh citra yang positif
- 4. Produk otomatis memiliki sistem
- 5. Lebih siap menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)
- 6. MEREBUT HATI PELANGGANkelas menengah indonesia
- 7. Dilirik pasar muslim dunia
- 8. Memberikan ketenangan batin
Sertifikasi halal merupakan hal
yang sangat penting, terutama untuk menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat
yang berasal dari kaum muslim dalam mengonsumsi suatu produk makanan atau
minuman. Dari pengamatan MUI, respon para pelaku UKM terhadap sertifikasi halal
ini cukup bagus. Banyak dari pelaku UKM terutama produsen makanan dan minuman
yang memiliki komitmen bahwa pencantuman label halal adalah salah satu strategi
bisnis yang wajib dipertanggung jawabkan tidak hanya kepada konsumen tetapi
juga terhadap sang pencipta. Namun, dalam faktanya adanya sertifikasi halal
pada suatu produk belum menjamin produk tersebut aman dalam segi kandungan dan
proses pembuataannya sehingga belum dapat sepenuhnya mencerminkan produk yang
bermutu bagus dan aman pada persepsi konsumen, karena kebanyakan pelaku UKM
memberikan label halal MUI palsu, agar penjualan produk mereka dapat bersaing
dengan produk lain.
Sertifikasi Thayyib merupakan
penyempurna adanya sertifikasi dan labelisasi halal oleh LPPOM MUI, dalam hal
ini LPPOM MUI bekerja sama dengan Depkes dan BP POM dalam pelaksanaan,
Pengawasan dan pemberian sertifikasi thayyib pada produk pangan olahan
tersebut. Pemberian sertifikasi thayyib ini diberikan pada produk yang telah
terbukti halal dan telah telah memenuhi sistem identifikasi dan pengendalian
bahaya yang terkandung pada produk pangan tersebut, agar produk tersebut selain
halal juga terbukti bermutu bagus. Dalam prosedurnya, produk-produk UKM yang
telah terbukti halal tersebut kemudian di identifikasi dalam sistem jaminan
mutu pangan dengan standar internasional HACCP (Hazard Analysis and
Critical Control Point) yang kemudian diterapkan di Indonesia dikenal
dengan adanya sertifikasi Thayyib.
REFERENSI
LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN
OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS ULAMA INDONESIA. 2008. PANDUAN UMUM SISTEM
JAMINAN HALAL LPPOM – MUI
Arum, N. S 8 keuntungan produk berjamin halal
http://entrepreneur.bisnis.com/read/20150803/88/458662/8-keuntungan-produk-berjaminan-halal
diakses pada hari minggu tanggal 25 Desember 16
Ain, N. PENERAPAN
SERTIFIKASI HALAL DAN THAYYIB PADA PRODUK PANGAN OLAHAN UKM DI INDONESIA
SEBAGAI UPAYA PENJAMINAN MUTU PRODUK AGAR MAMPU BERSAING PADA PASAR DALAM
NEGERI. http://nurul-ain-feb10.web.unair.ac.id/artikel diakses pada hari minggu tanggal 25 Desember 16
0 komentar: